Muratara, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguntungkan Abdul Soet dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, masih menimbulkan polemik. Meski putusan tersebut telah diputuskan, Abdul Soet hingga saat ini belum dilantik sebagai Kepala Desa.
Abdul Soet, yang berhasil memenangkan gugatannya di MA, seharusnya segera dilantik sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. Namun, Frangky, adik Abdul Soet, menyatakan bahwa proses pelantikan itu belum juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Frangky menyampaikan bahwa meskipun ada aksi protes sebelumnya untuk mendesak pelantikan di depan Kantor Desa Setia Marga, aksi tersebut kini sudah dibubarkan. Meskipun demikian, keputusan MA yang seharusnya menjadi titik final dalam perkara ini, dianggap masih ditunda-tunda oleh Pemda Muratara.
"Mengingat putusan MA adalah dasar hukum yang kuat dan mengikat, kami berharap Pemda Muratara bisa segera melaksanakannya tanpa ada tindakan yang memperkeruh suasana," ujar Frangky kepada Sumatera Ekpres.
BACA JUGA:Bupati Muratara Raih Penghargaan Merdeka Belajar dari Mendikbudristek Nadiem Makarim
BACA JUGA:Warga Muratara Nyaris Tewas dalam Insiden di Belit Ular Piton Besar
Frangky juga menegaskan bahwa keluarganya tidak akan melakukan tindakan anarkis atau melanggar hukum meskipun ada penundaan dalam pelantikan tersebut. Ia berharap Pemda Muratara dapat bersikap netral dan menghormati keputusan hukum yang sudah final.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Pemda Muratara, H. Alfirmansyah Karim, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti putusan MA dengan mencopot Kepala Desa sebelumnya dan menunjuk Plt Kepala Desa untuk sementara waktu.
Namun, proses pelantikan Abdul Soet sebagai Kepala Desa masih menunggu hasil telaah dan kajian lebih lanjut.
"Langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten terus melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut," kata Alfirmansyah.
Bupati Muratara, H. Devi Suharyoni, melalui Asisten I yang menangani bidang Pemerintahan, menegaskan bahwa keputusan untuk menunggu proses lanjutan dari putusan hukum merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan Pemda Muratara.
BACA JUGA:Hut Kabupaten Muratara Berlangsung Khidmad
BACA JUGA:Didukung 3 Parpol, Usung Muratara Maju
"Hingga saat ini, Abdul Soet belum dilantik karena masih ada proses lanjutan yang harus diselesaikan terlebih dahulu," tutupnya.