Staf Khusus Menteri Agama Apresiasi Pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah

Minggu 07 Jul 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman, menyambut baik pengumuman terbuka terkait pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI).

Ia memuji pendekatan deradikalisasi yang diterapkan oleh Densus 88 Anti Teror Polri.

JI secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi tersebut dan kembalinya ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 30 Juni 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui sebuah video yang memuat pernyataan dari majelis para senior dan pimpinan lembaga pendidikan serta pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah.

BACA JUGA:Pedang Zulfikar: Simbol Kejayaan Islam yang Legendaris, Ini Rahasia Kekuatannya!

BACA JUGA:Dirjen Bimas Islam Galakkan Gerakan Indonesia Berwakaf Lewat Wakaf Uang

Dalam rekaman video tersebut, disampaikan enam pernyataan sikap yang mewakili 16 anggota JI.

Salah satu poin utama adalah pembubaran JI dan komitmen mereka untuk mematuhi hukum yang berlaku di NKRI serta konsekuensinya.

Mereka juga menyatakan kesediaan untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.

“Kami mengapresiasi Densus 88 AT Polri atas keberhasilannya dalam deradikalisasi dan pendekatan lembut yang membuat Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke NKRI,” ujar Nuruzzaman.

BACA JUGA:Transformasi Kepemimpinan di Era Digital, Mengintegrasikan Teknologi dengan Nilai-Nilai Islam

BACA JUGA:Panduan Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Siapa Saja Berhak Menerima Daging Kurban?

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini berharap Densus 88 terus mengawal proses deradikalisasi hingga ke akar rumput simpatisan JI agar tidak terjadi kasus seperti HTI yang menggantung.

“Para petinggi JI telah menyadari kesalahan mereka. Sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresiasi, berbeda dengan HTI yang tidak jelas,” tegas Bib Zaman.

Nuruzzaman juga meminta Kementerian Agama dan stakeholder Pendidikan Islam untuk mendampingi pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI.

“Pesantren dan lembaga pendidikan yang sebelumnya terafiliasi dengan JI telah siap menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Pendampingan dari Kementerian Agama sangat diperlukan,” ujar Bib Zaman.

“Pendampingan dan pendekatan harus terus dilakukan agar kembalinya JI ke NKRI tidak hanya di level pimpinan, tetapi juga hingga ke seluruh anggotanya di akar rumput,” tambahnya.

Berikut adalah pernyataan sikap JI yang disampaikan melalui rekaman video:

Hasil kesepakatan majelis para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah:

Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menjamin kurikulum dan materi ajar bebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah.

Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.

Siap terlibat aktif dalam mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi maju dan bermartabat.

Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen untuk menjalankan konsekuensi logisnya.

Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Kategori :