Cepat Dimusnahkan, Agar tak Tergoda

Kamis 02 Mar 2023 - 22:36 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan pemusnahan Barang-Bukti (BB) dan barang-barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan  di halaman kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis (2/3). ‘’Untuk BB yang kita musnahkan yakni 2 paket ganja dengan berat 1.100 gram, 50 butir pil extacy/inek dengan berat 23,41 gram dan 134 paket sabu-sabu dengan berat 84,48 gram," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi PB3R, Zith Muttaqin SH MH.

Pemusnahan narkotika, lanjutnya, bertujuan agar tak terjadi penyalahgunaan narkotika terhadap barang bukti itu. "Kalau kita simpan lama-lama dikantor nanti tergoda juga pegawai saya, jadi secepatnya dimusnahkan," celoteh Roy.

Menurutnya, BB yang dimusnahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. "Karena perkara narkotika ini 80 persen dari total perkara di Prabumulih," lanjutnya.

Dikatakannya, salah-satu faktor meningkatnya perkara narkotika di Prabumulih, mengingat daerah Prabumulih merupakan daerah perlintasan. "Jadi pemainnya mungkin dari empat lawang, pali dan lainnya. Ya banyak variatif perkaranya, yang pasti jadi korbannya masyarakat Prabumulih," sambungnya.

BACA JUGA : Terkendala Cuaca, Omset Ojek Gandeng dan Petani Karet di Empat Lawang Merosot
Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menambahkan, banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika di kota Prabumulih, lantaran Prabumulih merupakan daerah perlintasan yang memang semua pun ada. "Jadi kita jangan berasumsi ini Prabumulih semua, kadang-kadang orang dari luar tapi dia bertransaksinya di Prabumulih. Karena sini menjadi tempat transaksi, ini kan kota, kota perlintasan," imbuhnya.

Dikatakan, sebagai pemerintah, pihaknya membentengi para generasi muda program keagamaan seperti Baca Tulis Alquran supaya terhindar dari narkoba. ‘’Mengingat narkoba ini sangat merusak generasi muda kita kedepan,’’ katanya. (chy)

Tags :
Kategori :

Terkait