MUARAENIM, SUMATERAEKSPEES.ID- Polres Muara Enim serahkan laporan adanya dugaan kerugian negara terhadap pengelolaan dana desa (DD) tahun 2022 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip) Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang masuk di nomor Bantuan Polisi untuk wilayah kabupaten Muara Enim. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra SIK membenarkan adanya laporan masyarakat. Yakni terkait potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida.
BACA JUGA :Deru : Jawab Saja Dengan Jujur BACA JUGA :Ketua KPK Enggan Bicara"Awalnya itu masuk di nomor Banpol 083840187768 pada desember 2022 lalu atas nama Isnan Hadi, itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan yakni di desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida," ujarnya, Kamis 2 Maret 2023.
Kategori :