MUARADUA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Desa (Kades) Mahanggin, Kecamatan Muaradua yang berinisial CH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa/alokasi dana desa (DD/ADD) tahun anggaran 2022-2023.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan usai melakukan pemeriksan dan penetapan tersangka langsung menahan CH atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
CH sebagai kepala desa juga perannya sebagai penanggung jawab atas modus yang dilakukan untuk memanfaatkan anggaran tersebut guna kepentingannya peribadi.
Ia langsung ditahan karena sebagai penanggung jawab langsung atas dugaan tindka pidana yang dilakukannya untuk memanfaatkan anggaran DD/ADD guna kepentingannya peribadi.
BACA JUGA:Kajari Muba Masuk Nominasi Peraih Adhyaksa Award 2024, Ini Kata Pegiat Anti Korupsi Sumsel
Kajari OKU Selatan Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L Sipayung mengatakan, dalam pemeriksaan dan keterangan saksi serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menemukan bahwa CH diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
CH sebagai pnanggungjawab anggaran atau kepala desa diduga kuat menyelewengkan DD/ADD seperti temuan diantaranya menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor, dan lain-lain.
"Modusnya tersangka dengan sengaja membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023," terang kasi intel Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam konfrence persnya.
Dalam penyelidikan pihaknya menemukan adanya pembangunan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan anggaran dana desa, bahkan sampai dengan mark-up volume mencapai 60 persen.
BACA JUGA:Sidang Perdana 1 Juli, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
BACA JUGA:KPK Dampingi Pemda OKI dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Dalam kasus tersebut terang Davit, negara menderita kerugian sekitar Rp 400 juta rupiah, meskipun jumlah ini masih harus dikonfirmasi oleh tim penyidik dengan meminta audit ke inspektorat kabupaten OKU Selatan.
"Terkait kerugian negara kisarannya Rp 400 juta, namun ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu penghitungan tim penyidik dan inpektorat," terang Davit.
Sementara terkait tersangka CH kades Mehanggin penyidik mengenakan pasal 2, 3, dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.