PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindak penipuan terhadap calon jamaah umrah kembali lagi terjadi dan dilaporkan ke Polda Sumsel. Kali ini dialami oleh 14 calon jamaah umrah Biro Travel L yang pemberangkatannya ke tanah suci dibatalkan sepihak. Padahal, ke-14 calon jamaah umrah yang kesemuanya merupakan warga Palembang dan Banyuasin ini telah menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp25 juta. Tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pada 20 Februari 2023 lalu ini, pelapor dimintai keterangan oleh penyidik unit 4 Subdit III, Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA :Ketua KPK Enggan Bicara BACA JUGA :Deru : Jawab Saja Dengan Jujur"Kami dijanjikan untuk diberangkatkan sebanyak dua kali yakni di Oktober 2022 dan Februari 2023 lalu. Tapi, hingga kini mereka tak kunjung diberangkatkan, sementara biaya umroh seluruhnya telah dilunasi," ungkap N, salah seorang calon jamaah umroh yang batal diberangkatkan dibincangi usai memenuhi panggilan penyidik unit 2 Subdit III Jatanras.
Kategori :