PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) membantu suatu produk memiliki nilai jual lebih, karena konsumen merasa lebih percaya dan aman ketika membeli produk ber-SNI. Palembang yang dikenal dengan makanan khas Pempek, sayangnya belum banyak UMKM-nya mengurus sertifikasi SNI ini.
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang (BSPJI) Palembang, Syamdian ST MSi mengatakan untuk pempek di LSPO BSPJI Palembang belum ada sejauh ini.
"LPSO Palembang memang baru tahun ini membuka layanan sertifikasi SNI pempek dan sejauh ini belum ada pelaku usaha mengajukan sertifikat SNI," ujarnya didampingi Pembina Industri, Rahmania dan Pengembangan Jasa Industri, Mirza Astari di Kantor BSPJI Palembang Jl Perindustrian 1, Selasa (2/7).
Dikatakan, kalaupun ada pelaku usaha pempek di Palembang yang sudah mendapat sertifikasi SNI, mereka mengurus ke LPSO BSPJI Lampung. "Sekarang mau mengajukan sertifikasi SNI bisa melalui BSPJI Palembang," terangnya. Karena lanjutnya, BSPJI juga melakukan pembinaan UMKM seperti untuk teknologi proses agar produknya lebih bermutu sesuai standar dipersyaratkan. Kalau ada kesempatan dilakukan sertifikasi SNI.
BACA JUGA:Pengumuman: Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II 2024 Dibuka, Cek Link Pendaftarannya
BACA JUGA:Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang dengan Diaspora Loan
"Semua UMKM bisa melakukan sertifikasi SNI, asal memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam pelayanan jasa, seperti jasa pengujian seperti beberapa sample yang harus dikirimkan, memang ada pengenaan biaya, tapi ini tergantung jasa yang digunakan, nilai investasi dari UMKM yang melakukan," jelasnya.
Sejauh ini, UMKM yang sudah tersertifikasi SNI di Sumsel ada beberapa komoditi, yaitu garam, kopi, kerupuk dan kemplang yang dibantu CSR PT Pusri. "Jumlahnya juga masih sedikit sekitar 10 UMKM," ujarnya.
Dikatakan, BSPJI ini dulunya merupakan Baristand (Badan Riset dan Standarisasi Industri) sejak 2022 berdasarkan PermenP Nomor 1 tahun 2022 bertransformasi menjadi BSPJI. Tugasnya melakukan pendampingan, konsultasi, pelayanan jasa Industri hingga sertifikasi standarisasi dan lain sebagainya.
"Sertifikasi SNI ini ada yang bersifat wajib seperti air minum dalam kemasan (AMDK) dan SNI yang bersifat sukarela, seperti madu, kopi bubuk, pempek dan lain sebagainya," paparnya.
Ketua TIM Standarisasi dan Disveritasi BSPJI Palembang, Poppy Marlina menambahkan persyaratan sudah dibedakan antara pelaku usaha yang kecil, menengah, hingga skala industri besar. "Bagi pelaku UMKM juga akan diklasifikasikan lagi dari seberapa besar skala usahanya, nilai investasinya, dan mereka juga akan mendapat diskon 25 persen untuk membuat sertifikasi SNI produk," tambahnya. (*)