BACA JUGA:Pegawai Honorer Mulai Cemas.Waktu Sisa 6 Bulan, Jadwal Penerimaan CPNS-PPPK Masih Dibahas Panselnas
6. Daftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
7. Login dengan akun yang telah dibuat.
8. Lengkapi biodata pribadi.
9. Pilih formasi instansi dan jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan.
10. Unggah dokumen yang diperlukan.
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
12. Dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
13. Jika lulus seleksi administrasi, cetak kartu ujian dan ikuti tes seleksi selanjutnya.
Kategori :