PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menggelar ajang Adhyaksa Award 2024.
Kali ini ajang yang menampilkan para insan Adhyaksa berprestasi di bidang penegakan hukum ini bakal digelar pada Jum'at (5/7/2024) malam mendatang di Java Ballroom Hotel Westin Jakarta.
Hebatnya, di tahun ini salah satunya nominator peraih Adhyaksa Award ini adalah salah satu putra terbaik asal Sumsel yakni Roy Riyadi,SH,MH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Lantas, seperti apa kiprah Roy terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumsel khususnya dan di Indonesia pada umumnya karena Roy sebelumnya sebagai penyidik Komisi Penberantasan Korupsi?
BACA JUGA:Roy Riady Angkat Nopri Exandi sebagai Kasubag BIN Kejari Muba
BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Lahat Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi
Dalam pandangan Muhammad Sanusi,AS,SH,MH salah seorang penggiat anti korupsi di Sumsel, sosok Roy dinilai sangatlah pantas mendapatkan Adhyaksa Award tahun 2024 ini.
Apakah alasannya ? Menurut Sanusi yang juga sebagai Direktur Eksekustif Sriwijaya Corruption Watch (SCW) ada beberapa alasan kenapa Roy dinilai layak mendapatkan Adhyaksa Award ini.
Diantaranya sejak awal bertugas di Kejati Sumsel sebagai Koordinator Pidsus Kejati Sumsel di tahun 2022 silam sudah cukup banyak gebrakan yang dilakukan Roy.
"Sosok beliau yang memang concern terhadap penanganan korupsi, terutama di masa pandemi Covid-19 lalu dia masih menghadiri sidang sejumlah kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang. Meski pada saat itu kondisi tubuhnya juga kurang fit namun tetap memaksakan diri menghadiri sidang secara offline dan online. Itu sebagai bentuk tanggungjawab profesinya sebagai seorang jaksa," sebut Sanusi dibincangi awak media, Selasa (2/7/2024) pagi.
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, Kejari Muara Enim Bagikan Daging Kurban Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Jadwal Sidang. Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KMK ke PN Tipikor
Selama menjabat sebagai koordinator Pidsus Kejati Sumsel sejumlah kasus korupsi besar dia tangani.
Diantaranya kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mendudukkan mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin sebagai pesakitan.
Sebelumnya, Roy yang pernah bertugas juga sebagai Koordinator Pidsus di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) pernah mengusut perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan aset tanah di Labuan Bajo senilai Rp1,3 Trilyun dimana dirinya sebagai ketua tim.