KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun bagi mayoritas dari 314 desa yang ada.
Namun, sebanyak tujuh desa di OKI memilih untuk dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) dalam periode ini.
Arie Mulawarman, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, menyampaikan bahwa para Pjs ini akan bertugas hingga tahun 2025, setelah proses penunjukan Pejabat Antar Waktu.
Mereka juga diminta untuk aktif dalam persiapan Pilkades serentak yang akan datang.
BACA JUGA:Untuk Kepentingan Warga, Bukan Kades
BACA JUGA:Berikut Nama-nama Kades Penerima Mobil Dinas Baru di Prabumulih dan Profil Desanya
"Penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kades direncanakan dilaksanakan pada Kamis (4/7) di Pendopo Bupati OKI, yang akan diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya," ungkap Arie kepada SUMATERA EKSPRES.ID pada Senin (1/7).
Rudi Irawan, Kabid Pemerintah dan Kelembagaan PMD OKI, menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di OKI baru akan dilaksanakan pada tahun 2027, mengingat adanya perpanjangan masa jabatan kades yang baru.
Meskipun masa jabatan kades diperpanjang, Rudi menekankan pentingnya untuk tidak merayakannya secara berlebihan.
"Jabatan kades ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik dalam periode yang diperpanjang ini," katanya.
Di sisi lain, Bambang Erwan, Ketua Forum Kades se Kabupaten OKI, mengonfirmasi rencana pelaksanaan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades pada hari Kamis mendatang. "Jadwalnya tetap pada tanggal yang sudah ditetapkan," tegasnya.
BACA JUGA:Perpanjangan Masa Jabatan Kades OKU Timur Menjadi 8 Tahun, Transformasi Kepemimpinan Desa
BACA JUGA:Kades dan Ketua Adat Serahkan Senpi Rakitan di Masa Operasi Senpi Musi 2024
Dengan perpanjangan masa jabatan kades, diharapkan kades di OKI dapat lebih fokus dalam membangun dan mengoptimalkan potensi di masing-masing desa, serta melibatkan seluruh masyarakat dalam proses inovasi desa untuk kemajuan bersama.