"Sedangkan Hewan suspek (menggigit atau terlihat tanda klinis) tidak boleh dibunuh untuk diisolasi dan diobservasi selama 14 (empat belas) hari," Katanya.
Yang tidak kalah penting dalam penanganan rabies, yakni Penetapan KLB
Pentingnya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) agar pengendalian rabies bisa dituntaskan.
BACA JUGA:Misteri dan Mitos dalam Lomba Bidar: Apakah Ada Pengaruh Mistis? Ini Jawabannya!
"Seringkali Pemerintah Daerah enggan menetapkan KLB karena alasan takut dicap gagal dalam mengemban tanggung jawab. Padahal dengan penetapan KLB maka pengendalian akan lebih fokus dan dapat melibatkan semua instansi terkait terkait karena wabah rabies merupakan kategori bencana," Ujarnya.
Sesuai dengan Permenkes No 1501 tahun 2010, Penetapan KLB rabies harus ditetapkan oleh Kepala Daerah bila memenuhi salah satu dari kriteria.
1. Adanya satu kasus rabies pada manusia atau hewan dimana sebelumnya tidak ada kasus rabies (daerah bebas rabies).
2. Terjadinya peningkatan dua kali lipat kasus rabies pada manusia di daerah endemis
3. Peningkatan jumlah kasus gigitan HPR yang berindikasi diberikan VAR menurut periode waktu (bulanan) di suatu daerah endemis rabies dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Adapun Langkah Bebas Rabies yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk bebas rabies antara lain
BACA JUGA:BlackBerry Bangkit Kembali dengan Keunggulan di Bidang Keamanan Siber, Seperti Apa Sih? Yuk Simak!
BACA JUGA:Bidar: Tradisi Abadi Masyarakat Sumsel di Sungai Musi, Warisan dari Sriwijaya
1. Membentuk Peraturan daerah/Peraturan kepala daerah terkait penanggulangan rabies (pemeliharaan, kewijiban, pengendalian populasi, lalu lintas HPR, HPR liar, penganggaran)
2. Melakukan pendataan kepemilikan agar dapat diperoleh populasi by name by adress
3. Pengendalian HPR liar dan depopulasi.