BACA JUGA:Desak Hentikan Kerja Sama dengan PT CBR, Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Tempuh Jalur Hukum, Tetap Protes Renovasi Gedung Pasar
Setelah HGB lama berakhir, maka keluarlah HGB baru. “Baru nanti keluar SHMSRS baru. Tapi ada syaratnya, salah satunya bayar sewa baru lagi,” tutur Rizal. Untuk kepemilikan SHMSRS baru, diutamakan pedagang pemilik SHMSRS yang lama.
"Dari data kita, pemilik SHMSRS yang lama kurang lebih ada 700 orang, sesuai dengan jumlah petak yang ada.
Jadi bukan 2.000 orang karena petak kita maksimal juga cuma 1.000. Dengan ditata kembali ini, maksimal ada 1.100 kios," pungkasnya. (tin)
--
Kategori :