EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang tengah melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024, yang mencakup lahan seluas 1.550 hektare atau 2.500 bidang tanah.
Program ini ditargetkan selesai pada Oktober 2024, dengan tujuan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang, Dwi Sugiharto menjelaskan proses PTSL dimulai dari pengukuran lengkap di satu desa.
BACA JUGA:Program PTSL Incaran Mafia Tanah, Setelah Pagaralam-Mura, Teranyar di OKU Timur
BACA JUGA:Ikut Program PTSL, Ini Pesan Kasubdit Fismondev Polda Sumsel
Dalam upaya ini, BPN telah mengadopsi teknologi drone untuk pemetaan, yang menghasilkan peta bidang tanah terintegrasi.
Data yang dihasilkan dari pemetaan drone kemudian diverifikasi di lapangan melalui pengukuran langsung. "Desa-desa yang terlibat dalam kegiatan ini akan membuat tanda batas yang dilengkapi dengan Nomor Persil Hak Tanah dan Bangunan (NPHTB).
Kami juga berkomunikasi dengan Pemeda mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembebasan biaya, agar lebih banyak masyarakat yang mengurus sertifikat tanah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak," ujarnya.
Program PTSL ini tidak hanya berfokus pada pendaftaran tanah, tetapi juga berusaha meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi teknologi.
Pada 5 Juni 2024 lalu, Kantor Pertanahan seluruh Sumatera Selatan, termasuk Empat Lawang menghadiri peluncuran sertifikat tanah elektronik di Palembang.
Implementasi sertifikat elektronik ini bertujuan untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan mempercepat proses administrasi pertanahan. Hingga saat ini, Empat Lawang telah berhasil menerbitkan 14 sertifikat elektronik.
Penggunaan teknologi modern dalam program PTSL 2024 bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengukuran tanah.
Dengan memanfaatkan teknologi drone, BPN mampu memetakan lahan dengan lebih cepat dan akurat dibandingkan metode konvensional.
Pengukuran yang dilakukan dengan drone juga memungkinkan peta bidang tanah yang dihasilkan memiliki tingkat detail yang tinggi, sehingga meminimalisir kesalahan dalam penentuan batas tanah.
“Selain itu, upaya pembebasan biaya BPHTB oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah mereka,” ujarnya.
Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka secara optimal, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.