"Menegaskan kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kesetaraan, kedaulatan, dan hidup berdampingan secara damai, Republik Armenia mengakui Negara Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Armenia dalam sebuah pernyataan.
Kementerian juga mengatakan Armenia sebelumnya mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza, tempat Israel telah menewaskan lebih dari 37 ribu warga Palestina sejak Oktober 2023.
Kementerian juga mengutuk serangan Israel terhadap infrastruktur sipil dan kekerasan terhadap penduduk sipil.(lia)
Kategori :