Motif Cemburu Buta, Renggut Nyawa Siswi SMK, Peristiwa di OKUT, Pelaku Duga Korban Punya Gebetan Lain

Jumat 21 Jun 2024 - 21:40 WIB
Reporter : kholid
Editor : Edi Sumeks

Tim gabungan lalu mencari keberadaan pelaku. Lalu, Kamis malam, pukul 23.30 WIB anggota mendapatkan informasi jika pelaku ada di rumahnya. Tim bergerak cepat.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya," jelas Kapolres. Perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa korban akan dijerat berlapis dengan pasal 340 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun. Juga Pasal 338  KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(lid/)

Kategori :