BACA JUGA:Bank BCA Buka Loker Magang Bagi Lulusan SMA SMK, Syaratnya Gampang dan Gajinya Bikin Ngiler!
3. Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah:
Bank Indonesia akan melakukan intervensi di pasar valas melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk meningkatkan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
4. Kebijakan Makroprudensial:
Bank Indonesia akan memperkenalkan kebijakan baru terkait Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk mengelola pendanaan luar negeri bank secara kontrasiklikal, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024.
5. Kebijakan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK):
Bank Indonesia akan mendalami kebijakan transparansi SBDK dengan fokus pada sektor ekonomi tertentu.
6. Perpanjangan Kebijakan Tarif:
Kebijakan tarif terkait Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Kartu Kredit (KK) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:12 Bank Bangkrut di Indonesia Pada 2024, Segera Cek! Apa Penyebabnya
BACA JUGA:BRI Jamin Keamanan Layanan Perbankan Selama Libur Iduladha 1445 H Tahun 2024
Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat kerja sama internasional di bidang keuangan, terutama terkait konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.
Kerja sama ini juga mencakup upaya promosi investasi dan perdagangan di sektor-sektor prioritas.
Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga terus mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah untuk mengatasi risiko yang timbul akibat ketidakpastian global yang masih tinggi.
Hal ini dilakukan melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dan koordinasi kebijakan antara bank sentral dan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Kerjasama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga menjadi fokus untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan peningkatan kredit kepada sektor usaha.