KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID- Para guru baik PPK maupun Aparatur Sipil Negara yang mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SMP dipastikan baru bisa dicairkan gaji ke-13 bulan Juli.
Hal ini disampaikan Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI, M Lubis ia baru mengecek ke Dinas Pendidikan dan memang gaji ke 13 akan dibayarkan pada Juli.
"Memang Juli akan dibayarkan karena anggarannya saat itu tidak digeser oleh bendahara,"terangnya Kamis 20 Juni 2024.
Ia tidak mengetahui alasan mengapa anggaran tersebut tidak digeser saat itu, karena ia baru Rabu kemarin masuk ke Dinas Pendidikan OKI.
BACA JUGA:Supriadi Terancam Hukuman Berat Akibat Jadi Pengedar Narkoba di Empat Lawang, Nih Tampangnya!
BACA JUGA:ODGJ Resahkan Warga, Dinsos Empat Lawang Bertindak Cepat, Ini yang Mereka Lakukan!
Ini kesalahan memang dari Diknas karena saat semua OPD yang lain menggeser anggaran untuk pencairan gaji ke 13 Diknas belum melakukannya. Semoga untuk kedepannya hal ini tidak lagi terjadi.
Ini yang juga disesalkannya mengapa anggaran tersebut tidak digeser saat awal Juni lalu.
Kalau itu dilakukan maka para guru di OKI bisa menerima gaji ke 13 bersama ASN di Lingkungan Pemda OKI lainnya.
"Jadi keluhan para guru sudah pasti tapi mau bagaimana lagi,"beber Lubis.
Tapi ia meminta kepada para guru untuk bersabar karena gaji tersebut ada hanya pencairan ya saja tertunda. Ia memastikan pencairan akan dilakukan awal Juli.
BACA JUGA:Akuarium: Sentuhan Indah Ekosistem Mini yang Memperindah dan Menenangkan di Rumah Anda!
Nanti awal Juli gaji ke 13 akan langsung masuk ke rekening guru masing-masing sesuai dengan golongannya.
Semua akan dibayarkan melalui bank.