MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID- Suatu kejadian tragis mengguncang ketenangan Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada pagi hari Minggu (16/6). Seorang pria bernama Eri Marsino (35 tahun) tewas secara tragis setelah diserang oleh temannya sendiri, Andi Arianto alias AA (26 tahun), dengan sebilah pisau.
Insiden mengerikan ini bermula ketika Andi merasa tersinggung dan tidak terima atas tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya oleh Eri. Menurut keterangan dari Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi, yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan, kejadian berdarah ini terjadi sekitar pukul 06:00 WIB.
Andi datang menjemput Eri di rumahnya di RT 11 RW 001, Kelurahan Bayung Lencir, menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanan mereka sejauh sekitar 200 meter, Andi tiba-tiba menghentikan motor dan tanpa peringatan menusuk Eri di bagian dada kanan dengan pisau. Serangan itu langsung mengakibatkan Eri meninggal dunia di tempat kejadian.
"Kejadian ini sungguh mengejutkan warga sekitar. Pelaku, yang sebelumnya diketahui dekat dengan korban, melakukan tindakan yang sangat tragis hanya karena tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan padanya," ujar Ipda Agus Kurniawan.
BACA JUGA:Botia, Si Ikan Hias Eksotik Asli Muba: Terancam Punah dan Butuh Perlindungan!
BACA JUGA:Peluncuran Pilkada Muba 2024: Hadirkan Penyanyi Charly Van Houten, Jangan Lupa Hadir Lur!
Setelah kejadian itu, pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk menangkap pelaku. Berkat kerja keras tim, Andi berhasil diamankan hanya dalam beberapa jam setelah peristiwa tersebut, tanpa adanya perlawanan berarti.
"Iya, kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial AA (26 tahun)," ungkap Agus.
"Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini muncul karena dia merasa tersinggung atas tuduhan mencuri yang dilontarkan oleh korban," tambahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti dalam aksi pembunuhan tersebut. Saat ini, Andi Arianto beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.
Ipda Agus menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 337 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA:Lemang Terbang, Tradisi Unik Sedekah Bumi Puyang Burung di Desa Kertayu Muba, Ini Sejarahnya
BACA JUGA:Propam Razia Handphone Anggota Polisi Muba demi Tangkal Maraknya Judi Online
Peristiwa tragis ini telah mengejutkan masyarakat Bayung Lencir. Mereka yang mengenal baik kedua belah pihak merasa terpukul dan tidak menyangka bahwa perselisihan sederhana bisa berujung pada akibat yang sedemikian fatal.
"Saya mengenal mereka berdua. Saya tidak pernah membayangkan bahwa Andi bisa melakukan sesuatu sekejam ini kepada Eri, hanya karena masalah tuduhan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara damai," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kejadian ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak kekerasan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua motif di balik tragedi ini.(yud)