OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Berawal dari informasi masyarakat, Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan ke beberapa tempat yang diduga jadi titik peredaran transaksi narkoba.
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir salah satunya mendatangi Desa Serijabo, kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Karena berdasarkan laporan masyarakat, di desa tersebut dikeluhkan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Mendapat laporan tersebut, kami bersama tim segera bergerak. Melakukan penyelidikan dan memang benar informasi tersebut,” ujar Kanit Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Rangga.
Lanjutnya, sigap anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menargetkan lokasi di suatu rumah. Kemudian mendapatkan seorang pria yang diduga pelaku. Dipastikan saat hendak ditemui, pria teesebut sedang berada di bawah rumah dan berusaha melarikan diri.
“Saat sesampainya tiba di lokasi, anggota segera menangkap terduga pelaku bernama Hairul (55) warga dusun III RT.008 Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang. Saat itu sedang berada dibawah rumah. Karena saat melihat anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, pelaku berusaha melarikan diri," jelas Rangga.
BACA JUGA:Belum Terima Upah Rp2 Juta Jadi Kurir 23 kg Sabu, Terdakwa Tolak Dituntut Seumur Hidup
Bersama beberapa anggota langsung mengejar pelaku yang hendak melarikan diri. “Setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukannya barang bukti," ungkapnya.
Diantaranya berupa 1 buah kotak rokok Class Mild berisi 2 buah kertas koran berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 1,83 gr, 1 paket narkotika jenis Shabu berat 0.15 gr, 1 buku kertas paper, 1 buah sekop plastik, 1 buah pireks kaca dan 1 buah jarum. Akibat pelanggaran peredarn narkoba yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112.
Guna proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti segera digelandang ke Polres Ogan Ilir untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan. (*)