Simpan Narkoba di Pelepah Kelapa, Santoso Dipaksa Manjat Pohon

Minggu 16 Jun 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Izul
Editor : Edi Sumeks

Selain itu polisi juga menemukan sejimlah barang bukti lainnya. Seperti satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop). "Barang bukti itu semua ditemukan di belakang rumah tersangka," jelasnya.

AKP Romi menuturkan, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.

Tersangka langsung di bawa ke Polres Mura, diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (zul)

 

Kategori :