PALEMBANG,.SUMATERAEKSPRES.ID - Perasaan sedih itu kini tengah dirasakan oleh Hj Kanut (70), lantaran shock menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama (PA) Palembang.
Warga Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) itupun terpaksa menjalani rawat inap di RS Myria Palembang sejak beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, keempat anak perempuan Hj Kanut telah melayangkan gugatan ke PA Palembang yang teregister dengan nomor 1184/Pdt.G/2024/PA.PLG yang diterima pada Senin (10/6/2024) lalu.
Seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, Adv.Novel Suwa,SH,MM,M.Si, kliennya itu saat ini hanya tinggal seorang diri usai ditinggal pergi oleh suaminya menghadap sang khalik pada tujuh tahun silam.
BACA JUGA:Halo Warga OKI, Pj Bupati OKI Adakan Open House di Pendopo Bupati, Datang Ya!
BACA JUGA:REKOR! Gol Tercepat Piala Eropa 2024 Diciptakan Nedim Bajrami
Menurut Novel, kliennya bukannya menunda-nunda untuk membagi hak waris rumah peninggalan suami ya tersebut kepada keempat buah hati mereka.
Namun, sampai saat ini masih ada permasalahan hukum terkait kepemilikan rumah tersebut yang belum diselesaikan.
"Bukannya kehendak dari klien kami untuk menunda-nunda bahkan tidak memberikan hak waris terhadap rumah tersebut. Tapi, klien kami ingin terlebih dulu menyelesaikan permasalahan kepemilikan rumah tersebut," sebut Novel, Minggu 16 Juni 2p24.
Dia tidaki menyebutkan permasalahan apa yang mengakibatkan hak waris rumah tersebut belum dibagikan kliennya kepada keempat putrinya tersebut.