PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sahri (47) warga Desa Gaung Asam , kecamatan Belida Darat, kabupaten Muara Enim kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis senpi rakitan.
Atas perbuatannya itu, dia pun harus berurusan dengan Polsek Cambai, Kota Prabumulih dan mendekam dibalik jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan pelaku terjadi pada Minggu (16/6) sekira pukul 02.00 wib dini hari di Jalan jenderal Sudirman kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Saat melakukan patroli yang dipimpin Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta, menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa senjata api.
BACA JUGA:4 Inspirasi Menu Hidangan Lezat dari Daging Kurban Idul Adha, Ada Favoritmu?
Lalu kapolsek Cambai memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Harliansah bersama Team Elang Muara untuk mengecek informasi tersebut.
Setiba di TKP team langsung mengamankan seorang laki-laki yakni Sahri Bin Nasarudin karena membawa dan menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 butir amunisi aktif tanpa izin.
"Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa sentaja api tersebut miliknya, dan pelaku mendapat senjata api itu dari HM (Gaung Asam) dengan harga Rp200 ribu, akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cambai guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Cambai.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek di patahan dan 1 butir amunisi.
BACA JUGA:Ayo Meriahkan Malam Idul Adha: Ada Takbir Keliling di Empat Lawang Malam Ini, Catat Rutenya!
BACA JUGA:Peluncuran Pilkada Muba 2024: Hadirkan Penyanyi Charly Van Houten, Jangan Lupa Hadir Lur!
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12/1951 kasus tindak pidana membawa menyimpan senjata api tanpa hak," tukasnya.