Pengeroyokan Brutal di Prabumulih: 2 Sekawan Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terancam Hukuman Berat!

Sabtu 15 Jun 2024 - 10:16 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPR3S.ID- Pelajaran bagi remaja zaman sekarang, untuk tidak melakukan aksi pengeroyokan maupun aksi tawuran yang dapat merusak generasi bangsa.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan. Keduanya yakni Rendy (22) warga Perum Vina Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur dan Rizky (18) warga Jalan Baru Kelurahan Sukajadi kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keduanya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korbannya Ahmad Firdaus (23) warga Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejadiannya, di Jalan Padat Karya, Gunung Ibul tepatnya di depan biliar Venus pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 02.00 wib dini hari.

BACA JUGA:Kabar Gembira: Upin & Ipin Hadir di Konsol PS4 dan Nintendo Switch, Petualangan Seru di Kampung Durian Runtuh!

BACA JUGA:Cara Praktis Budidaya Lele dalam Ember di Rumah, Gampang Banget Loh!

Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada saat korban melintas, korban dipanggil oleh teman korban.

Tiba-tiba datang 2 orang pelaku yang langsung mendekati korban dan langsung memukul korban sebanyak 3 kali kearah pelipis korban sehingga korban mengalami luka memar dan lecet.

Atas kejadian tersebut Kemudian korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur. 

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Singo Timur, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Iptu Erwin ZR untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Inilah Manfaat Donor Darah: Lebih dari Sekedar Amal, Langkah Mudah Hidup Sehat dan Panjang Umur!

BACA JUGA:Banyak Program Menarik Dari BRI Untuk SBR013

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Kamis, 13 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB tersangka Rendy dan Rizky berhasil ditangkap di rumahnya oleh team Singo Timur," sebut Herry, Sabtu (15/6).

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP kasus tindak pidana pengeroyokan," tukasnya. 

Kategori :