Masih terkait perjudian online, pada 2 Mei 2024 lalu Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap 3 orang pelaku yang 2 di antaranya masih berstatus pelajar. Yakni Dd (22), ADP (17), dan EA (17). Modusnya pentransmisian konten perjudian secara online.
Mereka bertugas mempromosikan situs judi online, dengan gaji Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Setiap harinya mengunggah link website perjudian online di story status akun Instagram yang mereka kelola.
Dengan mengklik link yang ditautkan pada story Instagram mereka, akan langsung terhubung dengan situs perjudian online. Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, ketiga situs judi online itu masih dikelola di Indonesia.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Gencarnya pemberantasan segala macam praktik perjudian online ini, merupakan atensi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
Sebulan sebelumnya, tim yang sama berhasil mengungkap sindikat illegal access (pentransmisian ilegal). Modusnya menjual akun Whatsapp (WA) untuk judi online.
Dalam sehari, sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta yang merupakan hasil dari penjualan sekitar 50 ribu akun WA.
Sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama dari Tiongkok. Ada tujuh orang anggota sindikat yang berasal dari Palembang.
BACA JUGA:Judi Online Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di OKU Timur
Otak komplotan ini berinisial Nov (35), warga Jl Sunarna, Lr Bilal, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Semarang Borang, Palembang.
Dalam penggerebekan di rumah mewah pelaku, diamankan barang bukti 9 ponsel android berbagai merek, 5 CPU komputer, 1 laptop dalam kondisi rusak, 5 mouse, 6 keyboard dan USB Hub serta 3 rooter wifi dan power supply. (chy/air/)