PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kegiatan minyak olahan rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), masih dinyatakan ilegal. Upaya melegalisasinya, masih mentok di tingkat kementerian. Belum ada kejelasan.
Karena itu, Polda Sumsel bersama Kodam II/Sriwijaya, tetap berkomitmen melakukan penindakan dan penegakan hukum. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Mengacu Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 itu, yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua. Sampai saat ini belum ada perubahan regulasi, artinya minyak olahan rakyat tetap dilarang.
Maka dari itu, Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal. Mulai dari illegal drilling atau sumur minyak ilegal, illegal refinery atau tempat penyulingan minyak ilegal, pengangkutan dan penjualan minyak ilegal, hingga membongkar gudang-gudang minyak ilegal.
BACA JUGA:Dorong Legalisasi 10 Ribu Sumur Minyak di Muba, Tiap Sumur, Produksi 2 Drum per Hari
BACA JUGA:Belum Ada Payung Hukum Minyak Olahan Rakyat, Polda Sumsel Komitmen Terus Tindak Tegas
Namun Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menyadari betul penangangan minyak ilegal ini tidak hanya masalah aspek hukum. Tapi juga sosial, ekonomi. Masyarakat sudah turun temurun, menggantungkan hidupnya dari mengolah minyak di Provinsi Sumsel yang dikenal sebagai lumbung energi.
“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga. Namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” jelasnya.
Apalagi dari beberapa kali memimpin penindakan dan peninjauan di daerah penambangan minyak ilegal wilayah Kabupaten Muba, dia melihat kondisi perekonomian masyarakatnya cukup makmur. “Terlihat dari rumahnya yang mewah, mobil yang digunakan, dan ramainya pasar,” tutur Kapolda.
Jumlah sumur minyak rakyat diperkirakan mencapai 10.000 sumur. Tidak ada angka pasti, karena ilegal. “Ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat, di masa yang akan datang. Maka hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” imbuh lulusan Akpol 1993 itu.
Karena itu baru-baru ini, tetap dilakukan penertiban tempat penyulingan ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Ada 75 titik yang dibongkar, 6-7 Juni 2024. Baik secara mandiri oleh pemiliknya, ataupun oleh tim gabungan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK. Dari alokasi 4 hari, terselesaikan hanya 2 hari pada 6-7 Juni 2024.
Unsur yang terlibat, gabungan sebanyak 385 personel. Dari Polda Sumsel, Polres Muba, Polsek Keluang, Kodam II/Sriwijaya, Kodim Muba, Subdenpom Muba, Koramil Sungai Lilin, SKK Migas, Pemkab Muba, Satpol-PP Muba, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.
Menurut Kombes Pol Bagus, pihaknya tidak hanya melakukan pembongkaran tempat illegal refinery. “Tapi setelah ini kami akan melakukan revocery. Baik terkait dengan fisiknya, lingkungan, maupun set mental masyarakat yang ada di sini,” ucapnya.