PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID- Mahmudin (46) warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 2, Kota Palembang diringkus tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur. Tersangka melakukan aksi penipuan terhadap korbannya seorang pemborong yakni Alex Saputra (45) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Mahmudin diringkus saat berada di KFC jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Minggu 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin mengatakan pelaku menjalankan aksinya pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kantor BCA cabang Prabumulih di jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur.
BACA JUGA :18 Anak Panti Bungkam, Dites HIV BACA JUGA :Rina: Suami Saya Berobat JalanPelaku menjanjikan dan memberikan paket proyek pekerjaan pembangunan di Pemkab Muara Enim kepada korban dengan syarat korban harus menitipkan sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp215 juta.