Penghasilan di Bawah PTKP, Boleh tak Lapor SPT

Senin 27 Feb 2023 - 01:50 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

JAKARTA - Memasuki pengujung bulan Februari 2023, wajib pajak orang pribadi masih punya waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Adapun batas waktunya yaitu 31 Maret 2023. Meski diwajibkan, ternyata ada kelompok wajib pajak yang diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan. Salah satu kriterianya, yaitu memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Diketahui, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menetapkan PTKP wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

“Boleh enggak sih, enggak lapor SPT? Jangan kaget dengan jawabannya, ternyata boleh! Dibolehkan tidak lapor SPT bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” ungkap Ditjen Pajak (DJP) dalam akun Instagram resminya, dikutip Minggu (26/2).

BACA JUGA : Syarat Rekom Paspor Haji-Umrah Dihapus Lebih lanjut, kelompok wajib pajak yang dibolehkan untuk tidak lapor SPT dengan syarat harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atas NPWP-nya. Permohonan tersebut bisa diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sementara itu, jika menilik PTKP dan disesuaikan dengan Upah Minimum (UM) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, maka wajib pajak beberapa daerah dibebaskan mengisi SPT. Terutama bagi mereka yang pendapatannya setara upah minimum dan di bawah Rp54 juta per tahun. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang memperoleh pendapatan melebihi UM atau UMK di masing-masing wilayah tersebut. Maka, tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan. (fad)

Tags :
Kategori :

Terkait