"Tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal ini menuntut kejelasan siapa yang melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya," bebernya.
Masih kata dia, peran perangkat desa dalam pengelolaan aset desa, sekretaris desa sebagai pembantu aset desa berwenang dan bertanggung jawab meneliti rencana kebutuhan aset desa, meneliti pemeliharaan aset desa, mengatur penggunaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa.
Melakukan koordinasi inventarisasi aset desa, pengawasan, serta pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas aset desa bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan aset desa, pengajuan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada kepala desa.
Melakukan inventarisasi aset desa, mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelola, serta menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
BACA JUGA:Optimalkan Dana Desa untuk Pembangunan Desa
BACA JUGA:Aktif Gelar Kegiatan, Maksimalkan Dana Desa Untuk Kesehatan
“Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan aset desa dapat dilihat dari tidak tertata dan tidak disiplin dalam pencatatan administrasi aset desa.
Keberadaan dan ketiadaan aset tertentu yang hanya diketahui segelintir orang, merahasiakan informasi dan ketidaktahuan masyarakat akan aset tersebut,” tandasnya. (uni/fad)