SUMATERAEKSPRES.ID - Ingin menggadaikan SK PPPK di BNI? Inilah cara dan syarat untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 100 juta.
SK PPPK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan sebagai bukti pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diberikan kepada mereka yang lulus seleksi PPPK.
SK PPPK mencakup informasi mengenai tugas, target kinerja, hak dan kewajiban, masa kontrak, dan tanggal mulai tugas (TMT). Dokumen ini menjadi dasar hubungan kerja dan penerimaan gaji bagi pegawai.
Banyak pegawai PPPK yang bertanya apakah mereka bisa menggadaikan SK PPPK di bank untuk mendapatkan pinjaman guna renovasi rumah, biaya pendidikan anak, modal usaha, dan keperluan lainnya.
BACA JUGA:BRI Tawarkan Pinjaman Online Hingga Rp500 Juta Melalui BRIMo
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS 2024: Ajukan Dana Rp 5-50 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya Disini
Jawabannya adalah bisa, tetapi ada syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu bank yang menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman adalah BNI.
BNI menyediakan produk pinjaman konsumtif bernama BNI Fleksi Aktif, yang merupakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan jaminan SK pegawai.
Tabel angsuran pinjaman fleksi BNI.-Foto: Dok. BNI-
Produk ini menawarkan limit kredit hingga Rp500 juta, tergantung pada kemampuan membayar pegawai. Menurut laman resmi BNI, tenor pinjaman ini bisa mencapai 15 tahun.
Untuk menggadaikan SK PPPK di BNI, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Khusus PNS dan PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman dengan Bunga Rendah, Daftar Cuma Lewat Online
BACA JUGA:Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi PNS dan PPPK, Gadai SK Bisa Dapat hingga 500 Juta, Catat Syaratnya
1. Penghasilan tetap dari gaji PPPK.
2. Minimal satu tahun masa kerja sebagai PPPK.