Modus Ritual Jaranan Kepang. Satu Keluarga Dipenjara Jual dan Setubuhi Anak Dibawah umur

Jumat 07 Jun 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

MUSI RAWAS-SUMATERAEKSPRES.ID-Keluarga bejat Modus Ritual Laris Jaranan Kuda Kepang, jual gadis muda usia belasan ke pemilik jaranan untuk disetubuhi.

Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian mengkonfirmasi sudah membekuk empat orang dalam satu keluarga untuk dijebloskan ke sel penjara.

Informasi dihimpun, korban sebut saja bunga (14) awalnya bergabung dengan komunitas jaranan kuda kepang milik Tumin (64) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, awal Novemver 2023 lalu.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, mengkonfirmasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah adik korban yakni Z, melihat secara langsung saudara perempuannya disetubuhi Bambang (20) anak Tumin. Lalu dilaporkan ke ibu korban dan di adukan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Respon Cepat PLN Berhasil Perkuat Keandalan Listrik, Di Musi Rawas Utara, Arahan Presiden Dituntaskan

BACA JUGA:Anak TK 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Musi Rawas


"Untuk pelakunya sudah di tangkap empat orang, nemang satu keluarga. Tapi mereka ada peranan masing masing, ada yang menyetubuhi korban dan ada juga yang menjual korban dan ada juga yang mengiming imingi korban," jelasnya.

Dari keterangan korban yang diakui tersangka. Saat korban masuk ke komunitas jaranan kepang milik Tumin, korban di berikan syarat oleh Tumin sang pemilik Jaranan, agar mandi kembang malam hari dan menginap di rumahnya selama satu malam.

Karena percaya akan kesaktian Tumin yang kebal senjata tajam, tidak mempan dibakar api dan mampu mengunyah beling kaca, serta mematahkan besi. Akhirnya korban menurutinya, setelah dimandikan tumin dengan kembang malam hari.

Harum tubuh Bunga, semakin membuat Tumin kelinjangan. Bunga disuruh masuk ke dalam kamar untuk tidur memrapal mantra lalu tidur ditemani Tumin.

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Koordinasi ke Bupati Musi Rawas Utara

BACA JUGA:Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Rumahnya, Suami di Musi Rawas Ditikam Pria Idaman Lain Istri


Saat korban tertidur, Tumin dengan modus kesaktiannya, memperdaya korban lalu menggerayangi tubuh Bunga dan menyetubuhinya.

Bunga sempat sadar ditusuk kelamin oleh Tumin, namun korban takut terhadap tersangka. Selanjutnya, keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Tak berhenti disitu, selain Tumin yang memakai Bunga sebagai pelampiasan shawat. Anak sulung Tumin juga kerap berulang kali, mencicipi tubuh Bunga.
Jumlah total tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian menjadi empat orang. Yakni Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin. Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, dan Tumin sendiri sebagai owner Jaranan Kepang.

"Untuk peranan Yuni dan Wati, mereka ini membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik. Tersangka Yuni mengancam korban, apabila korban tidak mau, Bunga akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan disebarkan aib keluarganya," jelas AKP Herman Junaidi.

Dari pemeriksaan itu, terkuak fakta jika korban disetubuhi Tumin sebanyak empat Kali, dua kali oleh Bambang dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitas saat dijual oleh Yuni dan wati.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Menangis Saat Ditangkap Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Diduga Halusinasi, Pemuda Musi Rawas Nekat Terjun ke Sungai dan Tewas, Begini Keterangan Saksi Mata


Polisi mengamankan, barang bukti diantaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.

Keluarga ini, Tumin, Istrinya, Anak Laki lakinya, dan Anak perempuanya dikenakan sanksi Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(zul)

Kategori :