SUMATERAEKSPRES.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 hadir untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang memiliki kendala ekonomi.
Bagi yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, berikut ini adalah panduan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan proses pendaftaran KIP Kuliah:
Persyaratan Pengurusan SKTM:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
BACA JUGA:Catat, Inilah Panduan Lengkap Mengurus SKTM untuk Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024
BACA JUGA:Flyover Sekip Ujung Bisa Dilewati, Mulai Hari Ini Dibuka
Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW
Materai senilai Rp10.000
Langkah-langkah Mengurus SKTM Secara Offline:
Kunjungi Kantor Pelayanan: Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.
Pembuatan SKTM: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SKTM akan diproses.
BACA JUGA:Pelajari Persil yang Bermasalah, Pembukaan Resmi FO Sekip Masih Tertunda