SUMATERAEKSPRES.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, berikut adalah informasi mengenai pengurusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan proses pendaftaran KIP Kuliah:
• Persyaratan Pengurusan SKTM:
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
• Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW
• Materai sebesar 10.000
• Cara Mengurus SKTM Secara Offline:
• Datang ke kantor pelayanan SKTM setempat (kantor desa atau kelurahan) dengan membawa semua persyaratan.
BACA JUGA:Hyundai IONIQ 5: Performa Tinggi dan Teknologi Canggih dalam Satu Paket, Ini Penampakannya!
• Petugas akan memeriksa berkas yang kamu bawa.
• Setelah semua persyaratan dan identitas dinyatakan lengkap, SKTM akan dibuat.
• Dilakukan pengesahan dan penandatanganan oleh pihak terkait.
• Verifikasi data oleh operator kecamatan.