"Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.
BACA JUGA:Hanura Usung Askolani Jadi Calon Bupati Banyuasin, Ini Pernyataan Tegasnya!
BACA JUGA:Sabet Penghargaan, Kemenag Sumsel Terbaik dalam Pengadaan CASN 2023
Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini diterima oleh tenaga non-ASN.
Penyelesaian ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. "Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," pungkas Hakim.
Kategori :