Palembang- SUMATERAEKSPRES.ID-Perjuangan untuk lolos serta maju sebagai calon Walikota dan juga Wakil Walikota Palembang, Ustad Mgs H Ahmad Fauzan Yayan SAQ dan H Kholid hingga kini masih terus dilakukan keduanya di Bawaslu Kota Palembang.
Bahkan keduanya dengan didampingi sesepuh keluarga dan juga para tim pemenangan mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Palembang untuk menghadiri Musyawarah Terbuka Permohonan, terkait keberatan atas pengumuman dari KPU Kota Palembang yang tidak meloloskan kandidat dari jalur independen dikarenakan kurang berkas dan habis masa untuk perbaikan dan penambahan kekurangan dukungan.
" Pihak KPU Kota Palembang hanya berikan waktu pendaftaran tanggal 5-12 Mei untuk waktu pendaftaran dan perbaikan maupun penambahan berkas.
Padahal berdasarkan aturan di dalam PKPU terkait pencalonan independen, masa waktu untuk pendaftaran hingga perbaikan dan penambahan berkas kekurangan dukungan tersebut tadi hingga bulan Agustus.
Sehingga karena waktunya yang singkat tadi, tidak semua berkas kita teruploa seed ke data Silon. Sampai akhirnya kita dinyatakan tidak lolos dan tidak penuhi persyaratan," ungkap Bakal calon Walikota Palembang jalur Independent, Ustad H Mgs Ahmad Fauzan Yayan dibincangi oleh awak media di sela-sela kegiatan, Rabu (5/6).
BACA JUGA:KPU Kembali Buka Aplikasi Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Lahat
BACA JUGA:Terkendali Aplikasi Silon, Calon Independen Berguguran
Tidak hanya itu saja, dirinya juga diberikan waktu selama tiga hari untuk mengupload KTP dan surat pernyataan dukungan tadi ke Silon.
Sedangkan dengan jumlah berkasnya yang ada di timnya yang mencapai 80 ribu atau sekitar 6,5 persen jumlah penduduk di Kota Palembang. Bukan hanya itu saja, kata Yaya , pihaknya juga sudah mengesahkan lima admin dan operator untuk masukkan data dan dukungan tersebut ke Silon.
Akan tetapi, karena waktu yang sangat singkat ini, tidak semuanya terupload ke Silon. " Sebenarnya kalau kita diberikan waktunya hingga Agustus atau lebih lama daripada yang diberikan oleh KPU Kota Palembang, saya yakin semua data dukungan tersebut yang sebagian besar dari zuriat Palembang dan Ki Marogan bisa terupload semuanya di Silon. Karena waktunya ini singkat, operator dan admin yang berjumlah lima orang juga belum bisa meng-upload semuanya tadi ke Silon," ulasnya.
Terkait gugatan yang diajukannya ke pihak Bawaslu Kota Palembang, meminta supaya diberikan kesempatan dan perpanjangan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut. Sehingga dirinya dan juga pasangannya, H Kholid bisa melengkapinya dan mendaftarkan kembali dirinya sebagai bakal calon Walikota Palembang periode 2024-2029.
BACA JUGA:Tiga Parpol Akhirnya Bisa Akses Silon
BACA JUGA:Daftar Last Minute, Jaringan Silon Bermasalah
" Harapan kita tentu yang terbaik sekaligus juga petitum keberatan kita ke KPU Kota Palembang bisa diterima dan saya beserta pasangan bisa melenggang mulus dan juga bisa melakukan perbaikan dan upload data untuk Cawako Palembang jalur Independen tersebut. Sehingga dengan begitu, saya jua bisa menyalurkan aspirasi dari masyarakat Palembang dan menghadirkan juga calon independen di Pilkada bulan November," terangnya diamini juga oleh Balon Wawako Palembang, H Kholid.
Terpisah KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI mengungkapkan, terkait dengan adanya gugatan atau sengketa terkait dengan hasil penetapan bakal calon Wako-Wawako dari jalur independen, pihaknya hingga sekarang ini masih menunggu update dan vonis atas hal tersebut. Sehingga nanti rekomendasi apa yang diberikan oleh pihak Bawaslu Kota Palembang, pihaknya akan menjalankannya tersebut.
" Kita tunggu saja apa rekomendasi dan jua vonis majelis terkait sengketa pilkada yang diajukan oleh bakal Cawako-Cawwako ini. Di sisi lain, rekomendasi menjadi rujukan ke pihaknya dalam memutuskan langkah yang akan diambil pihak KPU Kota Palembang. Untuk itu, kita masih menunggu hasil terkait gugatan sengketa pilkada ini di Bawaslu Kota Palembang," jelasnya.
BACA JUGA:Tunda Daftar, Belum Klik Silon
BACA JUGA:Ingatkan “Kunci” Silon Ada di KPU RI
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Muslim mengungkapkan untuk agenda kali hanya musyawarah dan dengar keterangan dari pihak penggugat terhadap KPU Kota Palembang. Adapun untuk hasil keputusan dari Bawaslu Kota Palembang ini akan dibacakan dalam rapat pleno dengan jadwalnya tanggal 8-9 Juni mendatang.
" Kita akan pelajari semua keterangan, baik lara saksi dan bukti yang dihadirkan dalam musyawarah terbuka. Untuk hasilnya yang dalam bentuk rekomendasi akan dibacakan dalam rapat pleno tanggal 8 atau 9 Juni. Di situ, akan diketahui calon ini lolos dan juga berhak mengikuti Pilkada Palembang atau tidak," pungkasnya. (AFI)