2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda)
4. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan
5. Raperda tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Lalan
6. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Balai Agung
7. Raperda tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan Bayung Lencir
8. Raperda tentang Pemekaran Desa Soak Baru
9. Raperda tentang Pemekaran Desa Dawas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat bergerak cepat dalam kegiatan Penyusunan Raperda sehingga Penetapan Program Pembentukan Perda ke depan dapat dilaksanakan Tepat Waktu serta Penyusunan dan Pembahasan Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 ini nantinya dapat dilaksanakan sesuai Proses Tahapan dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Adv)