Operasi Sikat 1 Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus, Alasan Para Pelaku 100 Persen Motif Ekonomi

Senin 03 Jun 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dandy

*Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polrestabes Palembang

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 65 kasus berhasil diungkap Polrestabes Palembang dan jajarannya, dalam Operasi Sikat 1 Musi 2024 yang berlangsung 14-29 Mei 2024. Dari sebanyak 56 pelaku yang curat, curas, dan curanmor (3C) yang diamankan, semuanya beralasan motif ekonomi.

"Kalau motif, dari pengakuannya para tersangka 100 persen karena faktor ekonomi," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza SE, dalam rilis hasil Operasi Operasi Sikat 1 Musi 2024.

Dari 56 orang tersangka yang diamankan, terhadap 7 tersangka anak bawah umur. Kemudian 21 tersangka berstatus residivis.  “Kita patut bangga, empat kasus atensi juga berhasil diungkap dan capaian 100 persen," ucap Harryo, Senin sore, 3 Juni 2024.

Untuk daerah rawan curanmor dan curat yang terjadi selama ini, banyak di wilayah Kecamatan Sukarami, Alang-Alang Lebar, Ilir Timur 3, Plaju, Kertapati, Gandus, Ilir Timur 2, Seberang Ulu 2, Ilir Barat 1, dan Ilir Barat 2. 

BACA JUGA:Nutrisi Tepat Bisa Tingkatkan Hasil Optimal Bawang Merah

BACA JUGA:PPPK Harus Profesional, 709 PPPK Dilantik

Sedangkan daerah rawan kasus curas, di Kecamatan Sematang Borang, Alang-Alang Lebar, Bukit Kecil, Seberang Ulu 2, Jakabaring, Kemuning, serta Kecamatan Ilir Timur 2. “Modusnya juga meliputi merusak pintu, kunci gembok, kunci kontak, memanjat pagar, dan membongkar pintu sebanyak 54 kasus. ”Sedangkan modus todong, rampas dan memukul ada 11 kasus,” ulasnya.

Jam operasional para tersangka ini beragam, memanfaatkan kelengahan dari korban atau targetnya. Untuk curas terjadi pukul 03.00-06.00 WIB, dan pukul 19.00-22.00 WIB.  Kasus curat terjadi pukul 06.00-08.00 WIB, serta pukul 03.00-04.00 WIB. 

Sementara itu untuk kasus curanmor, banyak terjadi pada pukul 02.00-04.00 WIB, pukul 09.00-12.00 WIB, dan pukul 16.00-18.00 WIB. “Yang mana pada saat itu konsentrasi dan keamanan di rumah korban sangatlah minimal. Bertepatan dengan waktu tidur dari korban,” tutur Harryo.

Sehingga kelengahan korban itulah, yang dimanfaatkan para tersangka saat beraksi. Selain mengamankan 56 tersangka, polisi juga mengamankan bermacam barang bukti. “Untuk para tersangka, ada yang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, dan Pasal 365 KUHP tentang Curas,” tegasnya.

Salah seorang tersangka, Aslan, mengaku membobol rumah dengan modus merusak pintu dan kunci gemboknya rumah korban menggunakan gunting besi. “Saya bawa gunting besi untuk memotong gembok, kunci, atau rantai di rumah korban. Setelah itu baru masuk, ambil barang-barang. Seperti motor, perhiasan, uang, handphone, peralatan elektronik, dan barang berharga lainnya,” akunya. (afi/air)

 

 

Kategori :