Untuk Foya-Foya hingga Terlilit Utang

Sabtu 25 Feb 2023 - 19:48 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

MOTIF terdesak kebutuhan ekonomi, bukan lagi alasan dari para pelaku kejahatan yang sudah ditangkap polisi. Sebab sebagian besar, pengakuannya uang hasil tindak kejahatannya untuk berfoya-foya, mabuk, hingga berjudi.

Seperti halnya tiga spesialis curanmor di halaman masjid, yang berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Yakni, Ari Wibowo (22), Wilson Jaya (22), dan Andre Saputra (19), komplotan curanmor asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Sejak beraksi November 2022 lalu di Kota Lubuklinggau, mereka setidaknya sudah mendapatkan 11 sepeda motor bermodalkan kunci letter T. “Motornya kami jual di (Desa) Palak Curup, Rp203 juta. Uangnya berbagi, habis untuk senang-senang dan mabuk miras pas acara pesta OT di dusun,” aku Wilson.

  Tersangka Wilson, merupakan ketua kelompok curanmor ini. Sementara uang bagian tersangka Andre, juga dihabiskannya untuk bersenang-senang. "Uang untuk foya-foya, sama seperti Wilson," singkatnya.

BACA JUGA : Gelanggang Sabung Ayam Dibakar

Komplotan curanmor yang terlibat curanmor 26 TKP yang ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, motifnya juga sama. Yakni, tiga eksekutor  Deni (24) asal Kabupaten OKU Timur, serta Muhammad Alim (28) dan Dayat (25), warga Kota Palembang.

Tersangka Alim mengaku bergantian pasangan dan peran, saat beraksi dengan Deni dan Dayat. Motor-motor hasil curian, dijual keempat penadahnya yang juga turut dicangking polisi. “Harga motor tergantung jenis dan kondisinya. Uangnya kami bagi tiga, untuk kebutuhan sehari-hari dan beli sabu. Seingat saya 26 kali (curanmor),” tutur Alim.

Sedangkan tersangka Bayu Segara (26), pencuri mobil milik rekan kerjanya sesama perawat di RS Siloam Silampari, beda lagi. Melakukan kejahatan, bukan untuk mabuk-mabukan. Dia tertilit utang, akibat kalah “berjudi” main Robot Trading. “Saya mau kembalikan uang main saham, di Robot Trading,” akunya.

Pengantin baru yang sehari ditangkap setelah menggelar resepsi pernikahannya itu, justru mengaku bingung setelah berhasil membawa kabur mobil milik korban. Makanya ditinggalkan di parkiran depan tempat indekos yang tidak dikenalnya. “Belum sempat punya niat menjualnya,” tambah Bayu, saat ditemui di Mapolres Lubuklinggau.

Hampir mirip dengan pengakuan tersangka curanmor Yuzu Januarta (19), warga Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, yang ditahan di Mapolsek Jarai. “Baru sekali diajak DR (DPO), dia kabur. Saya terdesak, butuh uang untuk  menebus hp yang tergadai saat hiburan ke karaoke,” tukasnya.

BACA JUGA : Jual Jaminan Fidusia, Nasabah SMS Finance Cabang Palembang Kini Mendekam di Penjara
Spesialis jambret bermotor yang ditangkap Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, juga bukan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Yakni, dua residivis  Fazima Azmi (21) dan Muhammad Akbar Dwiputra (23), yang terlibat 10 TKP jambret hp.

   Handphone hasil penjambretan, ada yang mereka jual langsung dan secara online di marketplace.  Jual murah, yang penting cepat laku. “Uangnya sudah habis, buat foya-foya dan main judi online,” ucap tersangka Akbar.

Sedangkan karyawati Alfamart 5 Ulu yang nekat mencuri uang dari brankas tempatnya bekerja,  Desi Natariyani (24), jadi gelap mata akibat tertilit utang mencapai Rp10 juta. Apalagi bunga dan tanggal jatuh tempo, terus mengejarnya.  “Sudah beberapa hari mencari pinjaman (uang), tidak dapat. Yang saya pikirkan saat itu supaya bisa bayar utang di pinjol, Rp10 juta. Karena ini sudah jatuh tempo,” tutur Desi, yang dicokok Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. (lid/afi/gti/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait