9 Perangkat Desa Kembali Diangkat, Menangkan Gugatan

Kamis 30 May 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edi Sumeks

LAHAT - Setelah sebelumnya diberhentikan menjadi perangkat desa, sembilan perangkat Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan kembali diangkat.

Proses pengangkatan kembali tersebut cukup panjang, lantaran perangkat desa tersebut melayangkan gugatan ke pengadilan. Dan, dari PTUN Palembang memutuskan untuk mengembalikan kedudukan 9 perangkat desa tersebut.

Berdasarkan hasil PTUN Palembang yang keluar pada 9 November 2023 No:5/B/2023/PT.TUN.PLG mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

"Untuk hasil putusan dari PTUN Palembang keluar pada 9 November 2022. Kemudian Tergugat mengajukan banding dan keluar hasil putusan PTUN No: 5/B/2023/PT.TUN.PLG pada 9 Februari 2023 yang hasilnya memutuskan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat," ujar Ata Malian, mewakili 9 orang perangkat desa lainnya.

Ia juga bersyukur proses panjang gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Palembang hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal ini jelas menjadi warning bagi para kepala desa secara umum, agar tidak mengangkangi aturan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:Lagi, Gorby Rusak Kebun H Halim, SKB Sebut Putusan PTUN Belum Incracht

BACA JUGA:Turunkan Sniper Amankan Kunker, 30-31 Mei, Presiden ke MLM, Lahat dan Empat Lawang

Sebagaimana diatur dalam UU No 6/2014 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Alhamdulillah perjuangan kami menuntut hak dan membuktikan bahwasanya apa yang dilakukan Kepala Desa dengan memberhentikan perangkat desa secara sepihak adalah tindakan keliru dan tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Dijelaskannya, Kepala Desa Tanjung Tebat sudah melakukan rehabilitasi dan mengembalikan sebagai perangkat desa kembali. “Hal ini harus menjadi perhatian bagi kepala desa jika memang ingin melakukan pengangkatan dan memberhentikan perangkat desa harus dengan mekanisme dan aturan yang diatur dalam undang-undang desa," sampainya.

Sekda Lahat Chandra melalui Kabag Hukum Aristoteles menjelaskan memang sebelumya ada bebeberapa kejadian serupa, bukan hanya perangkat Desa Tanjung Tebat yang melayangkan PTUN karena diberhentikan kades.

Selanjutnya dari hasil PTUN, perangkat desa untuk diangkat kembali. Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke kepala desa untuk manaati hasil PTUN. "Sudah sampai tiga kali kita kasih surat teguran. Koordinasi sementara bila tidak menaati bisa diberhentikan sementara. Namun masih akan kita koordinasikan lagi seperti prosedurnya," ujarnya.(gti)

 

Kategori :