*Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres OKU Timur
MARTAPURA,SUMATERAEKSPRES.ID - Polres OKU Timur (OKUT), menutup Operasi Sikat 1 Musi 2024 dengan mengungkap 18 kasus. Ada 19 orang tersangka yang diamankan, selama 16 hari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2024, dari 14 Mei hingga 29 Mei 2024.
Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menjelaskan sasaran Operasi Sikat 1 Musi 1 2024, yaitu curat, curas dan curanmor (3C). Pihaknya menargetkan terungkap 4 laporan polisi (LP). Namun nyatanya, berhasil mengungkap sebanyak 18 LP. ”Sehingga ada over prestasi dari 4 LP menjadi 18 LP. Atau ada tambahan 14 pengungkapan non-TO (target operasi)," beber Agung, didampingi Wakapolres Kompol Polin Pakpahan SIK, dan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Kamis, 30 Mei 2024.
Namun mengingat jarak dan keamanan polsek-polsek yang jaraknya cukup jauh, aehingga ada sebagian tersangka ditahan di polsek yang terdekat. Dari pengungkapan 18 LP ini, pihaknya mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor, 4 unit handphone (hp), dan 1 kotak hp.
"Lalu, uang tunai sebanyak Rp21 juta, satu brankas, satu buah BPKB, serta 2 buah STNK," urai Agung. Kasus menonjol yang diungkap, penangkapan komplotan begal atau yang di OKU Timur disebut grandong. Aksi mereka sangat meresahkan warga.
BACA JUGA:Blender 890 Butir Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Wilayah OKI Hanya Bisa Pasrah Melihatnya
“Komplitan ini sebanyak 7 orang, sudah ditangkap 4 orang, sisanya masuk DPO. Dari para pelaku yang sudah ditangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor," ujar alumni Akpol 2002 tersebut.
Moduss komplotan grandong ini, memepet sepeda motor korbannya. Lalu langsung cabut kunci kontak motor korban. Pelaku juga mengancam korbannya pakai senjata api rakitan, maupun senjata tajam. “Sementara senpinya belum kami amankan, kemungkinan masih dikuasai 3 DPO yang masih kami kejar," sebutnya. Lokasi operasi komplotan grandong itu, sekitaran jalan Irigasi. Mulai dari wilayah Buay Madang sampai Buay Madang Timur.
"Jadi untuk warga masyarakat untuk senantiasa berhati-hati selalu waspada. Apabila ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya. Kepada para DPO, Agung juga mengimbaunya agar segera menyerahkan diri.
Selain menangkap target operasi (TO) maupun non-TO kasus 3C, pada Operasi Sikat 1 Musi 2024 ini Polres OKUT juga berhasil meringkus DPO kasus pembunuhan sejak 2022 lalu. Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKUT, menangkap tersangka Kasmana (19), di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Tersangka Kasmana alias Irfan, warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKUT. Dia menyusul temannya Ardi Efriansyah (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, yang ditangkap tahun 2023 lalu.
Ardi kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura, setelah divonis 10 tahun penjara. “Ada 2 DPO lagi, masing-masing berinisial I dan J, semuanya warga Desa Bantan. Pelaku I itu, tak lain kakak kandung tersangka Kasmana alias Irfan,” tambah Agung.
Mereka terlibat pembunhan terhadap Ruli Ansyah (30), pada 30 April 2022 lalu di jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung. “Korban tewas dikeroyok keempat pelaku. Motifnya, karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka," pungkasnya. (lid/air)