PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Korlantas Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM CI, yang dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor.
Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian afau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," kata Aan Suhanan, melansir pelbagai sumber, Kamis 30 Mei 2024.
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori, ada pojok baca, dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," tambahnya.
BACA JUGA: Aturan Baru Ujian SIM: Tanpa Calo dan Lebih Ketat, Proses Pembuatan SIM dengan Teknologi Canggih!
BACA JUGA:Terapkan SIM C1 untuk Motor di Atas 250 CC, Kapolresta : Kita Menunggu Instruksi Korlantas
Penggolongan SIM Berdasarkan Kapasitas Mesin
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur penggolongan SIM C, CI, dan CII berdasarkan kapasitas isi silinder motor:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA:Sekjen Kemenag Mendorong Penguatan Aspek Kepribadian dan Sosial dalam Pendidikan Profesi Guru
BACA JUGA:Ops Sikat 1 Musi 2024, Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus
Daftar Motor Matic yang Memerlukan SIM CI
Berikut adalah daftar motor matic dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas yang wajib memiliki SIM CI: