JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau dokter dan tenaga medis asing untuk bisa praktik di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang tertuang bagaimana dokter dan tenaga kesehatan asing maupun warga negara Indonesia yang sekolah di luar negeri dapat praktik di Tanah Air.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mereka agar memenuhi standar keamanan pasien (patien safety). Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT mengatakan, masuknya dokter asing ke Indonesia tak dapat dicegah lagi.
Hal ini sudah lumrah secara internasional. Di ASEAN sendiri, targetnya pada 2025 ada blueprint yang ditandatangani para pemimpin negara anggota. Salah satu isinya yakni pembukaan Public Private Partnership tentang Universal Health Care (UHC). Nantinya, masing-masing negara ASEAN punya regulasi pendukung. Salah satunya adalah soal keterbukaan peluang dokter-dokter untuk praktik di ASEAN.
Dikatakan Adib, ada beberapa masalah dalam negeri yang perlu diselesaikan sebelum Indonesia benar-benar terbuka. Pertama, distribusi dokter belum merata. Selain itu masih banyak penduduk Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri. Lalu, belum semua fakultas kedokteran di Indonesia yang tersertifikasi internasional.
BACA JUGA:Biaya Pendidikan Kedokteran Tinggi? Beasiswa Jadi Solusi! Cek Disini
BACA JUGA:Hari Bakti Dokter Momentum Refleksi Pembangunan Kesehatan
“Sehingga dikhawatirkan dokter luar dapat masuk ke Indonesia tapi dokter Indonesia dipersulit masuk ke negara lain,” kata dia. Adib mengingatkan pada UU 17/2023 terdapat pasal yang mengatur masuknya dokter asing. Mereka yang praktik di Indonesia adalah yang memiliki kemampuan spesialis atau sub spesialis dan ada evaluasi oleh menteri maupun konsil dan kolegium.
“Yang dievaluasi adalah kemampuan administrasi dan penilaian kemampuan praktik. Ini jadi dasar universal yang diterapkan seluruh negara,” jelasnya. Dengan melihat kelengkapan administrasi maka dapat dipastikan dokter asing itu tidak punya masalah hukum, etik, maupun disiplin dari negara asalnya. Kemampuan praktik pun perlu untuk melihat kepiawaian dalam menanganani pasien.
"UU 17/2023 ini harus ada peraturan pemerintah agar memberi dasar apa yang dimaksud penilaian administrasi dan penilaian kemampuan praktik,” ujar Adib. Ini merupakan upaya selektif negara untuk menjaga pelayanan kesehatan agar merujuk pada pasien safety.
Salah satu rumah sakit yang mulai menjalankan kerja sama dengan rumah sakit di luar negeri adalah RSUP Adam Malik di Medan. Bekerja sama dengan King Salman (KS) Relief dan Muslim World League dari Arab Saudi. Mengadakan kegiatan sosial berupa operasi jantung gratis bagi pasien tidak mampu.
BACA JUGA:IDI Sumsel Gelar Hari Bakti Dokter ke-116, Ajak Insan Kesehatan Refleksikan Keberhasilan Pembangunan
Ada 22 tenaga medis dari Arab Saudi yang terlibat dalam kegiatan ini. Mulai dari perawat spesialis, perfusionist, dan terapis pernapasan (respiratory therapist). Mereka berasal dari King Faisal Cardiac Center (KFCC), King Abdul-Aziz Medical City (KAAMC), dan King Abdullah International Medical Research Center (KAIMRC).
Tidak hanya melakukan operasi, tapi berbagi ilmu dan keterampilan bedah jantung terbuka tingkat lanjut kepada dokter-dokter Indonesia.
“Ini contoh nyata keberadaan dokter asing dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dokter-dokter spesialis bedah jantung kita terutama yang muda-muda karena mereka juga turut terlibat dan melihat langsung tindakan yang dilakukan oleh beberapa dokter bedah jantung terbaik di Arab Saudi,” jelas Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.