Tarif Turun, Capaian Pajak Parkir Tertinggi, Pada Triwulan II 2024

Rabu 29 May 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dampak penurunan tarif pajak parkir membuat realisasi item pajak ini jadi yang tertinggi sampai dengan triwulan 2 tahun 2024 berjalan.  Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, capaian pajak parkir sudah 66 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. 

"Peningkatan pajak parkir cukup stabil. Tahun ini realisasi nya sudah tinggi, karena UU Nomor 1 tahun 2022, tarif parkir yang sebelumnya dipungut 30 persen, tapi sejak 1 Januari 2024 turun menjadi 10 persen," jelas Kadispenda Palembang, Raimon Lauri, kemarin.

Dibandingkan dengan item pajak lainnya saat ini, parkir berada di urutan pertama. Disusul pajak restoran dan hotel diangka sekitar 45 persen.  Target pajak parkir Rp9 miliar tahun ini sebenarnya sudah disesuaikan dengan penurunan pungutannya. 

Jika dibandingkan tahun lalu, target pajak parkir dalam APBD 2023 sebesar Rp30 miliar. Direvisi dalam APBD Perubahan menjadi Rp26 miliar.  “Tahun ini, dengan turunnya pungutan pajak parkir, maka target cuma Rp9 miliar,” imbuh dia.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Aplikasi DANA, Ini Caranya

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Bisa Kena Denda Pajak Jika Tak Lapor SPT, Begini Caranya Jika Tak Mau Ribet dan Bayar!

Dari 12 item pajak yang dipungut Dispenda kota Palembang, target total tahun ini sebesar Rp1, 148 triliun.  Secara angka, naik sedikit dari target tahun lalu. Pada APBD Perubahan 2023 target revisi perolehan pajak dari 12 item hanya Rp1, 113 triliun.

Ada pun jenis pajak yang dikelola Dispenda Kota Palembang yaitu Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) dengan target Rp280 miliar,  Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) targetnya Rp280 miliar. 

Kemudian,PBJT Atas Makanan/Minuman Rp215 miliar, PBJT Atas Tenaga Listrik (Non PLN) Rp6, 464 miliar,  PBJT Atas Tenaga Listrik (PLN) Rp240 miliar, dan PBJT Atas jasa Perhotelan Rp52,2 miliar. 

Lalu, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp37, 5 miliar, Pajak Reklame Rp25,5 miliar, Pajak Air tanah Rp68 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp2,586 miliar, serta Pajak Sarang Burung Walet Rp209 juta. (tin) 

 

Kategori :