Tergiur Keuntungan Sabu, Ancaman Hukuman Tinggi

Jumat 24 Feb 2023 - 21:07 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

MUARADUA – Bisnis narkoba yang keuntungannya berlipat-lipat, menggiurkan para kurir dan pengedar. Namun, risikonya pun cukup tinggi jika sampai tertangkap. Meski begitu, tak mengurungkan niat Rio Radika Ananda (29), untuk jadi pengedar sabu-sabu.

Cukup lama pula. Warga Desa Danau Rata, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan (OKUS), tersebut mengaku sudah setahun jadi pengedar sabu. ”Kalau jualan (sabu-sabu) sudah setahun ini. Untungnya lumayan untuk kebutuhan sehari-hari," akunya, kemarin.

Dia mendapatkan pasokan sabu dari WN, di Desa Tenam, Kecamatan Kisam Tinggi,. Dibelinya seharga Rp1,6 juta, lalu dipecahnya jadi paket-paketan kecil siap edar. “Jual paketan Rp100-150 ribu. Dari satu paket, dapat keuntungan Rp40 ribu. Jual di desa inilah,” tambahnya.

Namun bisnis haramnya, kemudian tercium aparat Satresnarkoba Polres OKUS. ”Anggota melakukan undercover  (penyamaran),” beber Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Ikhsan Hasrul SH MH, Jumat (24/2).

BACA JUGA : Lapor Ditembak, Dada Hanya Memerah Sehingga Rabu (22/2), tersangka digerebek di rumahnya. ”Di dalam rumahnya, didapati sabu-sabu sebanyak 13 paket kecil, total bruto 2,31 gram. Satu timbangan, pipet plastik, dan barang-barang bukti lainnya," beber Ikhsan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tak hanya sebagai penjual, tapi pemakai sabu. “Dia mengaku mendapatkan sabu dari WN, yang statusnya masih buron. Untuk tersangka RRA, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Ikhsan.     

Terpisah, aparat Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar dan Iptu Teddy Bharata, juga menciduk pengedar sabu, Jumat (24/2) dini hari. Mereka tengah patroli hunting antisipasi 3C dan bajing loncat di wilayah Kertapati, Palembang

Saat mendatangi warung remang-remang  dekat pintu tol Keramasan, sejumlah pria yang dicurigai diperiksa. Alhasil Daniat (45), warga Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), kedapatan membawa 19 paket sabu dalam tas selempangnya.

BACA JUGA : Sehari Usai Menikah, Pencuri Mobil Perawat RS Siloam Serahkan Diri ke Polisi Begitu digeledah lebih lanjut, didapati pula sebilah pisau cap garpu bersarung cokelat di selipan pinggang tersangka Daniat. “Sudah setahun ini, biasa jualan (sabu) ke dusun-dusun dan di sekitar Keramasan, terutama yang ada pesta pernikahan,” akunya, di Mapolda Sumsel.

Dari paketan kecil Rp100 ribu, dia dapat untung Rp30 ribu. Dia mengaku hanya disuruh temannya berinisial H, warga Kertapati, untuk menjualkan sabu-sabu tersebut. “Kalau pisau cuma untuk jaga diri. Waktu ditangkap lagi nongkrong di kafe, sama kawan-kawan,” tukasnya.

BACA JUGA : Customer Service-OB Bank Gasak Rp5,2 M Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, mengatakan terkait kepemilikan sabu-sabunya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel. “Kami proses kepemilikan sajamnya saja, tersangka  melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya.

Di bagian lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, menyampaikan minggu ketiga Februari 2023 ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan polres jajaran, berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 52,06 gram, ganja 33,01 gram, dan ekstasi sebanyak 33 butir.  “Setidaknya terselamatkan 411 anak bangsa dari barang bukti narkoba yang disita ini,” katanya. 

Dari 35 kasus narkoba yang diungkap, ada 46 orang tersangka yang ditangkap. Terdiri dari 37 orang pengedar dan 9 orang lainnya pemakai. “Pada minggu ketiga Februari ini, ada tiga polres yang nihil ungkap kasus narkoba. Yakni, Polres OKU, Banyuasin, dan Empat Lawang,” bebernya. (end/kms/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait