PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim yang dipimpin langsung Harun Yulianto SH MH meninjau sekaligus juga memeriksa keberadaan dari objek sengketa berupa lahan di Jl Noerdin Pandji atau Jl Kebun Sayur Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Jumat 24 Februari 2023. Lahan tersebut kini tengah sengketa antara Kosim Kotan selaku pihak penggugat dan Junaidi ST selaku tergugat terkait status kepemilikan lahan seluas 3,5 Ha itu. Peninjauan dilakukan oleh majelis hakim dan panitera pengganti PN Palembang ini, di sidang lapangan tersebut dihadiri secara langsung penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Mr Soki, Bharata Agustian SH. Yang mana, dari pihak tergugat pada saat itu dihadiri oleh Junaidi ST serta tim kuasa hukum Benny Murdani SH yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas kuasa dari Junaidi ST.
BACA JUGA : Dana Desa untuk Main Perempuan dan Hotel"Ini untuk memastikan objek sengketa di dalam surat gugatan yang diajukan ke PN Palembang dalam berkas perkara No 190/pdt.g/on.palembang dengan penggugatnya sendiri yakni Kosim Kotan dan tergugatnya Junaidi ST tersebut," kata Majelis Hakim, Harun Yulianto didampingi oleh Panitera Pengganti Afiudin SH MH ke sumateraekspres.id di sela-sela peninjauan tersebut. Menurut Harun, tinjauan ini dilakukan untuk memastikan titik atau objek lahan yang menjadi sengketa di antara para pihak. Hakim turun mengecek apakah kondisi di lapangan sesuai fakta yang ada seperti yang sudah disampaikan langsung oleh para pihak tersebut.
BACA JUGA : Pengakuan Tersangka Bobol Uang Nasabah BRI Tanjung Sakti, Incar Manula Karena Ini..Di samping itu, lanjut Harun, hal tersebut bertujuan agar para pihak yang bersengketa tahu dengan pasti objek sengketa yang kini sedang dipersengketakan tersebut. "Jangan sampai salah menentukan di antara para pihak bersengketa dengan objek sengketa yang digugat tersebut," tutup Harun. (afi/sumateraekspres.id)