Pembuatan Mushaf Alquran, hal itu dilakukan sebab pada masa pemerintahan Utsman, wilayah Islam sangat luas, dan ini menimbulkan kekhawatiran akan ada perbedaan dalam pembelajaran Alquran di berbagai daerah.
Utsman membentuk panitia yang bertugas menyalin ulang ayat-ayat Alquran dalam sebuah buku yang disebut mushaf.
Salinan Alquran dikumpulkan menjadi empat, dengan satu salinan tetap berada di Madinah dan sisanya dikirim ke Suriah, Basrah, dan Kufah. Salinan yang berada di Madinah dikenal sebagai Mushaf Utsmani.
Dimasa pemerintahannya juga, Utsman mengeluarkan kebijakan untuk merenovasi Masjid Nabawi, Utsman memperluas dan memperindah Masjid Nabawi di Madinah.
Masjid ini awalnya didirikan oleh Nabi Muhammad saat pertama kali tiba di Madinah, dan Utsman melanjutkan pembangunan dan perluasan masjid ini untuk menampung umat uslam yang semakin banyak umat Islam.
BACA JUGA:Info Perkiraan Cuaca Sumatera Selatan Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024:: BMKG Sebut Potensi Hujan Lebat!
BACA JUGA:Catat, Inilah Sederet Manfaat Kesehatan Berjalan Tanpa Alas Kaki untuk Anak-Anak!
Untuk memperkuat dan mempertahankan wilayah islam serta pasukannya saat itu, usman juga membentuk Angkatan Laut,
Wilayah Islam pada masa Utsman sudah mencakup Afrika, Siprus, hingga Konstantinopel.
Gubernur Suriah, Muawiyah, mengusulkan pembentukan angkatan laut untuk melindungi keutuhan wilayah Islam, dan Utsman menyetujui usulan tersebut.
Dengan demikian, angkatan laut Islam dibentuk untuk menjaga wilayah yang luas.
Selain itu, Utsman bin Affan juga memberikan kontribusi besar dalam perekonomian umat islam, ia memiliki keunggulan dan signifikansi dalam bidang ekonomi dan keuangan Islam.
Sebagai Khalifah Utsman bin Affan dikenal sebagai salah satu pemimpin yang memiliki kebijakan ekonomi yang menguntungkan umat Muslim pada masa itu.
BACA JUGA:Tak Usah Takut Mengkonsumsi Buah-Buahan Tinggi Gula Ini, Cocok Banget Loh Buat Diet!
BACA JUGA:Inalillahi, Asrama TNI di Sekojo Membara, Belasan Rumah Ludes Kena Lalap Si Jago Merah
Yang mana pada masa pemerintahannya, Utsman melaksanakan kebijakan redistribusi kekayaan melalui zakat dan sedekah yang bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi antara kaum Muslim yang miskin dan kaya.