Loker Non ASN di Kementerian PUPR: Terima Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1, Ini Syarat dan Posisinya

Sabtu 25 May 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini membuka berbagai lowongan pekerjaan untuk tahun 2024 yang ditujukan bagi lulusan SMA/SMK, D3, dan S1.

Lowongan tersebut dibuka untuk mengisi posisi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Program P3-TGAI adalah salah satu inisiatif dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang bertujuan untuk mendukung kemandirian pangan nasional serta memperkuat ekonomi masyarakat.

Program ini menggunakan model Padat Karya Tunai yang melibatkan partisipasi aktif dari petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau organisasi sejenis lainnya.

BACA JUGA:Mau Kerja di Perbankan? Telah Dibuka Loker Bank Muamalat dan BCA Bagi Lulusan SMA, SMK dan S1, Yuk Daftar

Pelaksanaan P3-TGAI melibatkan pendampingan dari Tenaga Pendamping Masyarakat yang direkrut oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, yaitu Balai Besar atau Balai Wilayah Sungai di masing-masing daerah penerima program.

"Dalam pelaksanaan program yang didanai APBN ini, Tenaga Pendamping Masyarakat bertugas mendampingi kelompok petani dalam semua tahapan kegiatan baik administrasi, teknis, maupun pelaporan," demikian pernyataan di situs resmi sda.pu.go.id.

Berikut adalah kualifikasi umum dan cara mendaftar lowongan kerja di Kementerian PUPR untuk tahun 2024:

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak sedang terikat kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap dalam kegiatan pendampingan lain.

3. Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi penugasan selama masa kontrak.

4. Memiliki dedikasi tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat.

5. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan mampu bekerja dalam tim maupun mandiri.

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun (dibuktikan dengan SKCK).

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:09 WIB

PLN Mobile Proliga 2025 Siap Digelar

Minggu 22 Dec 2024 - 21:04 WIB

Migor Mahal, Stok Minyak KITA Kosong

Minggu 22 Dec 2024 - 20:59 WIB

WAHANA 5 DIMENSI

Minggu 22 Dec 2024 - 20:55 WIB

Tim Medis Ruang Operasi Sangat Rentan

Minggu 22 Dec 2024 - 20:51 WIB

Terapkan AI dalam Pembelajaran