BATURAJA,SUMATERAEKSPRES.ID – Sembilan bulan dalam pelariannya, Alpin (19), akhirnya terciduk oleh aparat Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan. Dia merupakan DPO kasus pencurian kambing milik Helwana (48), pada 29 Agustus 2023 lalu.
Kambing jantan berusia 1,5 tahun milik korban, hilang dari areal persawahan di Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. “Pelakunya 5 orang, satu sudah ditangkap lebih dulu, berinisial Skp (17),” terang Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, kemarin.
Berkas perkara tersangka Skp, sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Kini, giliran tersangka Alpin menyusul ditangkap, di jembatan Desa Ulak lebar, Kamis siang, 23 Mei 2024. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Pelatihan Anti-Fraud BRI Palembang, Menuju Kinerja Puncak 2024
BACA JUGA:Bank Indonesia Perkuat Kebijakan untuk Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
Sementara untuk 3 pelaku lagi, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Masing-masing, berinisial YI (30), RA (21), dan SN (22). Ketiganya warga Kecamatan Ulu Ogan. “Kambing milik korban itu, hilang saat diikatnya di dekat sawah,” tambah Kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan.
Para pelaku kemudian melepaskan ikatan tali tambang itu dari ikatannya, lalu menarik tali tersebut yang masih melingkar pada leher kambing jantan berusia 1,5 tahun itu. “Kambing hasil curian itu sudah diamankan lebih dulu, berikut tali tambangnya sepanjang 1 meter,” pungkasnya. (bis/air/)