PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID– Beragam alasan diutarakan Hendri Saputra (38), untuk berupaya menguasai sepeda motor milik kenalannya, Jasri (37). Kepada korban, tersangka Hendri beralasan hendak membeli sayur dan rokok.
Buruh bangunan itu kemudian mendatangi rumah korban, di daerah Tugu Nanas, RT 02, RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Senin, 11 April 2024.
Dimana siang itu sekitar pukul 13.00 WiB, korban sedang membersihkan halaman rumahnya. “Tersangka meminjam motor korban, alasan hendak membeli sayur dan rokok,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar.
BACA JUGA:Kembali Datangi PT Wilmar Indonesia
BACA JUGA:Waisak 2024: Momen Khidmat Umat Buddha dari Palembang hingga Australia
Setelah dipinjamkan korban, tersangka pergi mengendarai motor KTM warna hitam nopol BG 2702 CJ. “Namun tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor, sementara ponselnya sudah tidak dapat dihubungi lagi,” terangnya.
Akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat, dia mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Diketahui, tersangka Hendri Saputra bukan warga Kota Prabumulih. Dia berasal dari Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dari hasil penyelidikan, Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Rabu, 22 Mei 2024, sekira pukul 03.00 WIB. “Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tutur Yani. (chy/air)