10 Perusahaan Dapat Proper Merah

Selasa 21 May 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten OKI mendapat predikat Proper merah atas penerapan prinsip keberlangsungan lingkungan hidup dalam operasionalnya. Kepala DLH dan Kebersihan OKI, H Aris Panani melalui Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Yulia Mirna, mengatakan, sudah mengirimkan surat ke DLH Sumsel mengenai faktor penyebabnya.

"Kami masih menunggu laporan faktor penyebabnya. Jadi kami belum tahu penyebabnya mengapa perusahaan itu mendapat proper merah," terangnya, kemarin (21/5). 

Ditambahkannya, proper itu proyek penilaian kinerja perusahaan, tetapi yang  dilibatkan  hanya DLH Sumsel, dinasnya tidak dilibatkan untuk itu. Metode yang digunakan yakni metode terbaru metode simple melalui online melapor ke KLHK. Ini sudah terjadi sejak 2020 lalu sejak adanya wabah Covid-19.

“Jadi pihaknya tidak memiliki kewenangan melihat nilainya. Dulu sebelum Covid-19 kami dilibatkan sebagai pendamping tapi setelah itu tidak lagi," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya ada kegiatan pemantauan pengelolaan dan pengawasan  mengenai lingkungan yang dilakukan dinasnya.  Jadi saat ini belum bisa melakukan tindakan untuk perusahaan yang mendapat proper merah ini  pihaknya kedepan akan melakukan evaluasi dan pelaksanaan pengawasan di perusahaan. "Tunggu apa penyebabnya baru akan kami lakukan tindakan selanjutnya," katanya. 

BACA JUGA:Cik Ujang dan Istri Jalani Fit and Proper Test Partai Nasdem, Ini Hal yang Mereka Ungkapkan!

BACA JUGA:Sukses Tata Kelola Lingkungan, PTBA Sukses Raih 2 PROPER Emas

Diketahui, 10 perusahaan yang mendapat proper merah yakni deretan perusahaan yang mendapat proper merah tersebut antara lain PT Bintang Harapan Palma-Estate Sawit Kabupaten OKI, PT Tempirai Palm Resources Sawit, PT Samora Usaha Jaya Sawit, PT Persada Sawit Mas Pengelolaan dan Pembuangan Sampah, dan PT Pratama Nusantara Sakti Gula.

Lalu PT Agro Gemilang Surya Perkebunan, Anugrah Surya Agro Perkebunan, PT Dinamika Graha Sarana Perkebunan, PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahya Perkebunan, serta PT Waringin Agro Jaya. (uni)

 

Kategori :

Terkait

Rabu 22 May 2024 - 20:05 WIB

Dewan Bakal Tindak Tegas

Selasa 21 May 2024 - 19:50 WIB

10 Perusahaan Dapat Proper Merah