Rampas Aset Hacker asal Lubuklinggau

Jumat 24 Feb 2023 - 00:19 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Setelah Divonis 10 Bulan

LUBULINGGAU - Rumah mewah berikut tanahnya milik Kgs Egi Pratama  di Jl Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dirampas oleh negara. Menyusul hacker asal Lubuklinggau itu, telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/2) lalu.

Hakim juga memutuskan untuk merampas uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp273 juta, untuk negara.  Sementara itu temannya, Prasetyo Bagus alias Pras, warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp15 juta subsider 3 bulan.

Hanya saja untuk terdakwa Pras, tidak dikenakan pidana tambahan aset yang disita. Mobil Yaris orange metalik nopol BG 1641 HR beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya, yang sempat disita penyidik, dikembalikan kepada orang tuanya, Kgs Humaidi.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dua maya (ciber crime).  "Yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik," tulis putusan PN Surabaya, dikutip dari http://sipp.pn-surabayakota.go.id.

Terkait putusan dua hacker asal Kota Lubuklinggau itu,  Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. “Tapi karena ditangani Subdit Siber Polda Jatim, jadi saya mengerti, Kalaupun ada penyitaan aset untuk negara, itu antara pengadilan ,” ucap Harissandi, yang juga mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun dalam perkara transnasional ini, dijelaskan Harissandi, pertama penyidik menyidik kasus cyber crime-nya. Kedua, dilanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry-nya. “Memang kejahatan ini, 90 persen konvensional 3C dan lain-lain. Tidak bisa dipungkiri 10 persennya kejahatan dunia maya," paparnya.

  Untuk diketahui,  Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menangkap dua warga Kota Lubuklinggau itu, Egi dan Pras, pada 8 Agustus 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Atas keterlibatan kejahatan dunia maya. Mereka hacker carding atau bobol kartu kredit. Mereka mendapatkan hasil uang miliaran rupiah. ”Dalam kasus UU ITE, tidak ada locus delicti-nya. Kalau kejahatannya ada di Jawa Timur, tersangkanya bisa di Lubuklinggau," tambahnya. (lid/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait